Desa Tirta Mulya

Kec. Ipuh
Kab. Mukomuko - Bengkulu

Info
Selamat Datang Di Website Resmi Desa Tirta Mulya Kecamatan Ipuh | Disiplin Menuju Prestasi

Artikel

PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA

10 Maret 2022

1.035 Kali dibuka

Tersedia file lampiran From Persyaratan Pilkades Tirta Mulya 2022

Download

PENGUMUMAN

PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA

 

Bagi Bapak/Ibu Saudara yang hendak mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa Tirta Mulya, berikut kami sampaikan Persyaratan yang harus dilengkapi. "Silahkan Bapak/Ibu/Sdr/i lengkapi persyaratan yang telah ditentukan".

Adapun persyaratan umum untuk menjadi Bakal Calon Kepala Desa Tirta Mulya adalah sebagai berikut :

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, dan atau pendidikan lain yang sederajat;
  5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  6. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
  7. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  9. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. berbadan sehat dan Bebas Narkoba;
  11. tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan di Desa yang sama.

Bagi Warga Negara Indonesia yang berminat untuk menjadi Calon Kepala Desa Tirta Mulya dengan mengajukan permohonan/lamaran secara tertulis diatas materai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Tirta Mulya dengan dilampiri persyaratan administratif yakni :

  1. Surat Keterangan sebagai Warga Negara Republik Indonesia
  2. Surat Pernyataan diatas materai Rp.10.000,- yang berisi tentang :
    1. Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
    3. Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
    4. Pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, dan 5 (lima) tahun telah selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
    5. Pernyataan tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    6. Pernyataan tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kalimasa jabatan;
    7. Pernyataan bersedia dicalonkan sebagai Kepala Desa.

 

  1. Surat Keterangan dari ketua pengadilan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
  2. Surat Keterangan dari ketua pengadilan negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap;
  3. Surat Keterangan dari Camat bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dari Kepolisian Resor Mukomuko;
  5. Surat Keterangan Berbadan Sehat dan Bebas Narkoba dari Dokter RSUD Mukomuko;
  6. Foto Copy KTP yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
  7. Foto Copy KK yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
  8. Foto Copy Akte Kelahiran yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang.
  9. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar;
  10. Foto copy Ijazah sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, dan atau pendidikan lain yang sederajat dan Ijazah sebelumnya yang sudah dilegalisir dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. fotokopi ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;  2) fotokopi surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; atau 3) fotokopi surat keterangan berpendidikan sederajat SLTP yang dibuktikan dengan fotokopi Ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di wilayah sekolah tersebut berada.
    2. Apabila sekolah tidak beroperasi lagi atau ditutup, pengesahan foto kopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri;
    3. Apabila ijazah/STTB pelamar karena sesuatu dan lain hal tidak dapat ditemukan atau hilang/musnah, pelamar wajib menyertakan foto kopi surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yangbersangkutan;
    4. Apabila ijazah/STTB pelamar karena sesuatu dan lain hal tidak dapat ditemukan atau hilang/musnah, sedangkan sekolah tempat pelamar bersekolah tidak beroperasi lagi atau berganti nama atau telah bergabung dengan sekolah lain dengan nama sekolah baru, pelamar wajib menyertakan foto kopi surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri;
    5. Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah Indonesia di luar negeri dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    6. Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah asing di Indonesia dan sekolah internasional dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    7. Pengesahan fotokopi dokumen penyetaraan atas ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh dari sekolah dari negara lain dilakukan oleh Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasardan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    8. Pengesahan fotokopi ijazah/STTB, syah dari satuan pendidikan yang terakreditasi, sertifikat, dan surat keterangan lain yang menerangkan kelulusan dari satuan pendidikan atau program pendidikan yang diakui sama dengan kelulusan satuan pendidikan jenjang kategori ini adalah surat keterangan lain yang menerangkan bahwa seseorang diangkat sebagai guru atau dosen berdasarkan keahliannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
    9. Apabila pelamar mencantumkan riwayat pendidikan di atas sekolah menengah pertama atau sederajat, wajib menyertakan :
    10. fotocopy ijazah sekolah menengah atas yang dilegalisasi sebagaimana ketentuan dalam angka 12.a; (2)  fotocopy ijazah perguruan tinggi negeri yang dilegalisasi oleh Dekan Fakultas/Program Studi yang bersangkutan atau olehpimpinan perguruan tinggi negeri yang bersangkutan; atau (3) fotocopy ijazah perguruan tinggi swasta yang dilegalisasi olehpimpinan perguruan tinggi swasta yang bersangkutan.
    11. Apabila perguruan tinggi negeri atau swasta tempat pelamar berkuliah telah berganti nama, legalisasi dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi negeri atau swasta yang baru.
    12. Apabila perguruan tinggi swasta tempat pelamar berkuliah tidak beroperasi lagi, legalisasi dilakukan oleh Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (di wilayah perguruan tinggi swasta berada).

 

  1. Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TNI/POLRI yang mendaftar sebagai Bakal Calon, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s/d 13, juga harus memiliki izin tertulis dari Pimpinan Instansi Induknya :
  2. PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, melampirkan izin tertulis dari Bupati Mukomuko atas usulan dari pimpinan instansinya;
  3. PNS dari instansi sektoral/vertical izin dari kepala instansisektoral/vertikal yang bersangkutan ditingkat Kabupaten dan atauketentuan lain yang mengatur dari instansi sektoral/vertikal pegawai yang bersangkutan;
  4. Anggota TNI/POLRI izin dari pimpinan yang bersangkutan danatau sesuai ketentuan yang diatur oleh TNI/POLRI.
  5. Pelamar dari Anggota BPD, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s/d 13, dilampiri Surat Pernyataan Mengundurkan Diri;
  6. Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s/d 13, melampirkan surat pemberitahuan mendaftarkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat;
  7. Perangkat Desa yang akan mencalonkan diri, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s/d 13, melampirkan surat izin cuti dari Kepala Desa.

Berkas persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada angka 1 s/d 17 dibuat rangkap 2 (dua) dan harus sudah dilampirkan pada saat mendaftarkan diri kepada Panitia Pemilihan.

Pengumuman dibuka selama 10 (Sepuluh) hari mulai berlaku sejak tanggal 17 Maret 2022 tepat pada Pukul 09.00 WIB dan ditutup tanggal 26 Maret 2022 tepat pada Pukul :16.00 WIB sesuai jam di sekretariat panitia pemilihan.

Berkas permohonan/lamaran Bakal Calon Kepala Desa segera disampaikan kepada Panitia Pemilihan sebelum Pengumuman dinyatakan ditutup.

Keterangan lebih lanjut supaya menghubungi Panitia Pemilihan di Sekretariat Panitia Pemilihan.

Demikian Pengumuman ini untuk diketahui dan disebarluaskan kepada warga desa/masyarakat Desa Tirta Mulya Kecamatan Ipuh.

Contact person :

  1. LILIK SUSANTO : 0852 6710 9118
  2. RIJKI IRSANDI : 0853 8045 4545
  3. NIRUL ALIFAH : 0822 9850 1492
  4. SUTIK RIYANTO : 0822 7896 1211
  5. EDI YANDARI : 0823 3803 7878

 

 

 

Tirta Mulya, 10 Maret 2022

PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA TIRTA MULYA

KETUA

 

 

 

 

LILIK SUSANTO

 

 

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

HENDRIYANTO

RIJKI IRSANDI

RIJKI IRSANDI

Sekretaris Desa

LILIK SUSANTO

LILIK SUSANTO

Kasi Pemerintahan

SETIAWAN

SETIAWAN

Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

DAVID NURHUDA

DAVID NURHUDA

Kaur Umumdan Perencanaan

WAHYUNI

WAHYUNI

Kaur Keuangan

FIRMANSYAH

FIRMANSYAH

Kadus 1

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Tirta Mulya

Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2021 Pelaksanaan

PENDAPATAN

AnggaranRealisasi
Rp. 1,171,964,000Rp. 1,177,732,490

BELANJA

AnggaranRealisasi
Rp. 1,227,662,834Rp. 1,167,981,936

PEMBIAYAAN

AnggaranRealisasi
Rp. 47,155,226Rp. 51,427,030

APBDes 2021 Pendapatan

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp. 10,000,000Rp. 10,000,000

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp. 691,086,000Rp. 691,086,000

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp. 470,878,000Rp. 470,878,000

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp. 0Rp. 5,768,490

APBDes 2021 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

AnggaranRealisasi
Rp. 498,775,334Rp. 471,556,436

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

AnggaranRealisasi
Rp. 505,350,500Rp. 484,135,500

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

AnggaranRealisasi
Rp. 10,000,000Rp. 6,842,000

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

AnggaranRealisasi
Rp. 3,000,000Rp. 0

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

AnggaranRealisasi
Rp. 210,537,000Rp. 205,448,000

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-3.002359390880902
Longitude:101.51777029037476

Desa Tirta Mulya, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko - Bengkulu

Buka Peta

Wilayah Desa

Tema Batuah belum diaktifkan... !

Untuk Aktivasi silahkan hubungi OPENDESA

Desa Tirta Mulya

Kec. Ipuh
Kab. Mukomuko - Bengkulu