Tirta Mulya. Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) BLT DD Desa Tirta Mulya diselenggarkan Senin (07/02/2022) di Aula Balai Desa Tirta Mulya. Musdesus dihadiri langsung oleh Staf Ahli Kasi Ekobang H. HERMAN Kecamatan Ipuh. Peserta musdesus terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat, RT, BPD, Pendamping Lokal desa, dan Tokoh Masyarakat. Musdesus kali ini menetapkan penerima BLT DD tahun anggaran 2022. Sebelum penetapan calon penerima BLT DD tahun 2022, RT dan Satgas Validasi diberi arahan terkait kriteria yang layak menerima bantuan ini.
Hasil Mudesus ini telah disepakati bahwa untuk tahun 2022 KPM BLT DD sesuai dengan Peraturan Kementrian Desa yang mana mewajibakan desa untuk Anggaran DD minimal 40% digunakan untuk penyaluran BLT DD. Setelah dilakukan Validasi, Finalisasi dan Penetapan data calon penerima BLT DD dan disepaki 66 orang penerima. Setelah disepakati dilanjutkan dengan penandatangan berita acara penetapan Penerima BLT DD Tahun 2022.
Melihat Perpres No 104 Tahun 2021 bahwa Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk :
- Progriam perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
- Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 2O% (dua puluh persen);
- Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
- Program sektor prioritas lainnya.
Berdasarkan Perpres tersebut dapat disimpulkan bahwa dana desa tahun anggaran 2022 untuk kegiatan fisik sangat berkurang. Anggaran dana desa tahun 2022 alokasi yang sudah terlihat sebanyak 68 % yang terdiri dari BLT DD 40%, Ketahanan Pangan 20% Penanganan Covid-19 8%. Sisa anggaran kurang lebih 32% salah satunya untuk penanganan stunting dan penanggulangan bencana. Dalam sambutannya Staf Ahli Kasi Ekobang Kecamatan Ipuh menyampaikan beberapa pernyataan diantaranya memaparkan secara gamblang kriteria penerima BLT DD. Secara garis besar yang tidak berhak menerima bantuan langsung tunai yaitu PNS, Pegawai BUMN dan BUMD, Kades dan perangkat, yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial berupa BPNT, PKH, BST atau bantuan sejenisnya.
Form Komentar