Pemerintah masih akan melanjutkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa pada 2022 mendatang. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menterii Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, pemerintah pusat telah memberikan patokan untuk penggunaan dana desa 2022.
Kriteria penerima BLT Dana Desa
Untuk kriteria penerima BLT Dana Desa, diatur sejak awal di Permendes 6/2020 tentang Perbaikan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020. Aturan tersebut diikuti Permendes 13/2021 tentang Perbaikan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021, lalu Permendes 7/2021 tentang Perbaikan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022. Secara rinci kriteria penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin, keluarga yang ada warga sakit kronis/menahun, tidak memiliki pekerjaan, seluruhnya belum mendapat bantuan sosial lain.
<iframe src="https://drive.google.com/file/d/1T7VKTt9KL1-3qWug4iOx4_1q5LI_mRDw/preview" width="540" height="405"></iframe>
Form Komentar