Desa Tirta Mulya

Kec. Ipuh
Kab. Mukomuko - Bengkulu

Info
Selamat Datang Di Website Resmi Desa Tirta Mulya Kecamatan Ipuh | Disiplin Menuju Prestasi

Artikel

BAHAN PAPARAN PMK 190 TAHUN 2021

06 Februari 2022

81 Kali dibuka

Tersedia file lampiran BAHAN PAPARAN PMK 190 TAHUN 2021

Download

Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa terbaru dalam Permenkeu bernomor 190/PMK.07/2021. PMK setebal 902 halaman ini diterbitkan pada pertengahan Desember 2021 dengan ukuran file kurang lebih sebesa 451 MB. Lampiran Permenkeu 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa berisi tentang Alokasi Dana Desa per Desa pada tahun 2022. Artinya pada tahun 2022 Desa masih mendapatkan Dana Desa yang bisa dipergunakan untuk pembangunan Desa dan lain-lain sesuai aturan yang ada.

PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 718), dan menyatakannya tidak berlaku.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2021 oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2021 oleh Dirjen PP Kemenkumham Benny Riyanto. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1424. Agar setiap orang mengetahuinya.

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

HENDRIYANTO

RIJKI IRSANDI

RIJKI IRSANDI

Sekretaris Desa

LILIK SUSANTO

LILIK SUSANTO

Kasi Pemerintahan

SETIAWAN

SETIAWAN

Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

DAVID NURHUDA

DAVID NURHUDA

Kaur Umumdan Perencanaan

WAHYUNI

WAHYUNI

Kaur Keuangan

FIRMANSYAH

FIRMANSYAH

Kadus 1

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Tirta Mulya

Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2021 Pelaksanaan

PENDAPATAN

AnggaranRealisasi
Rp. 1,171,964,000Rp. 1,177,732,490

BELANJA

AnggaranRealisasi
Rp. 1,227,662,834Rp. 1,167,981,936

PEMBIAYAAN

AnggaranRealisasi
Rp. 47,155,226Rp. 51,427,030

APBDes 2021 Pendapatan

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp. 10,000,000Rp. 10,000,000

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp. 691,086,000Rp. 691,086,000

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp. 470,878,000Rp. 470,878,000

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp. 0Rp. 5,768,490

APBDes 2021 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

AnggaranRealisasi
Rp. 498,775,334Rp. 471,556,436

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

AnggaranRealisasi
Rp. 505,350,500Rp. 484,135,500

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

AnggaranRealisasi
Rp. 10,000,000Rp. 6,842,000

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

AnggaranRealisasi
Rp. 3,000,000Rp. 0

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

AnggaranRealisasi
Rp. 210,537,000Rp. 205,448,000

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-3.002359390880902
Longitude:101.51777029037476

Desa Tirta Mulya, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko - Bengkulu

Buka Peta

Wilayah Desa

Tema Batuah belum diaktifkan... !

Untuk Aktivasi silahkan hubungi OPENDESA

Desa Tirta Mulya

Kec. Ipuh
Kab. Mukomuko - Bengkulu