PEMBAHASAN BERSAMA RANCANGAN PERDES ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TH. 2021
Tirta Mulya, Selasa, 26 Januari 2021
Peraturan Desa atau Perdes merupakan peraturan desa yang mengikat dan telah disepakati antara Kepala Desa beserta BPD. APBDESA atau Anggaran pendapatan dan belanja desa adalah pertanggungjawaban dari pemegang manajemen desa untuk memberikan informasi tentang segala aktifitas dan kegiatan desa kepada masyarakat desa pemerintah atas pengelolaan dana desa dan pelaksanaan berupa rencana-rencana program yang dibiayai dengan uang desa. Dalam APBDESA Desa Tirta Mulya berisi pendapatan, belanja dan pembiayaan desa yang berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.
Sidang Pembahasan Bersama Rancangan Perdes Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Th. 2021 yang berlangsung pada hari Selasa, 26 Januari 2021 bertempat di Balai Desa Tirta Mulya Kecamatan Ipuh dihadiri oleh ketua BPD sebagai pimpinan sidang oleh bapak Hendrianto dan anggota BPD, Kepala Desa beserta Perangkat Desa Tirta Mulya, Kepala Dukuh 14 Pedukuhan dan Lembaga dalam acara sidang pembahasan bersama. Kemudian Kepala Desa Tirta Mulya Bapak Sumadiyana dalam sambutanya memberikan paparan terkait Rancangan Perdes dan Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2021, Setelah kegiatan dilaksanakan, Pembahasan APBDESA sangat terbuka ketika ada, baik dalam hal pendapatan, belanja, maupun pembiayaan, bahkan terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam yang kemudian dapat dianggarkan dalam sidang tersebut.
Karenan itu, perlu dilakukan evaluasi bersama dan hasilnya menjadi dasar penyusunan APB Desa (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) yang hal ini tentang Pengalokasian APBDESA Desa tahun Anggaran 2021 untuk masing masing pos Anggaran yang secara rinci tersusun dan dijabarkan dalam peraturan Desa Tirta Mulya tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDESA) Tahun Anggaran 2021. Pada sidang ini, Rijki Irsandi Selaku Sekretaris Desa menyampaikan anggaran yang dijelaskan sebagaimana berikut :
No
|
Uraian
|
Anggaran ( Rp )
|
1
|
Pendapatan
|
1.183.478.000
|
2
|
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
|
485.392.000
|
3
|
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
|
503.008.000
|
4
|
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
|
10.000.000
|
5
|
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
|
0
|
6
|
Penanggulangan Bencana
|
185.078.000
|
Penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah di Desa Tirta Mulya dilaksanakan dalam rangka menyempurnakan program kegiatan yang sudah berjalan dan untuk mengakomodir kegiatan yang belum teranggarkan dalam APB Desa.Hal ini terdapat beberapa anggaran di beberapa sub Bidang diantaranya Sub Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Penanggulangan Bencana Pada APBDESA TA 2021 ini, dialokasikan pada kegiatan yang menurut sifatnya wajib dianggarkan kembali dan mengutamakan pada kegiatan yang bersifat prioritas.
Dengan sudah dilaksanakannya Pembahasan Bersama Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tirta Mulya ( APB Desa )Tahun Anggaran 2021 dan telah di sepakati bersama Antara Badan Permusyawaratan Desa Tirta Mulya dengan Kepala Desa Tirta Mulya, Kemudian Pemerintah Desa Tirta Mulya megajukan Permohonan Kepada Camat Ipuh untuk Melaksanakan Evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa Tirta Mulya Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tirta Mulya ( APB Desa ) Tahun Anggaran 2021.
Irsandi
27 Januari 2021 16:25:48
Mantap menuju desa digital