Desa Tirta Mulya

Kec. Ipuh
Kab. Mukomuko - Bengkulu

Info
Selamat Datang Di Website Resmi Desa Tirta Mulya Kecamatan Ipuh | Disiplin Menuju Prestasi

Artikel

PEMBAHASAN BERSAMA RANCANGAN PERDES ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TH. 2021

26 Januari 2021

194 Kali dibuka

Tirta Mulya, Selasa, 26 Januari 2021

Peraturan Desa atau Perdes merupakan peraturan desa yang mengikat dan telah disepakati antara Kepala Desa beserta BPD. APBDESA atau Anggaran pendapatan dan belanja desa adalah pertanggungjawaban dari pemegang manajemen desa untuk memberikan informasi tentang segala aktifitas dan kegiatan desa kepada masyarakat desa pemerintah atas pengelolaan dana desa dan pelaksanaan berupa rencana-rencana program yang dibiayai dengan uang desa. Dalam APBDESA Desa Tirta Mulya berisi pendapatan, belanja dan pembiayaan desa yang berupa Rincian  Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Kepala Desa menetapkan  Peraturan Kepala Desa  dan/atau  Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.

Sidang Pembahasan  Bersama Rancangan Perdes Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  Th. 2021 yang berlangsung pada hari Selasa, 26 Januari 2021 bertempat di Balai Desa Tirta Mulya Kecamatan Ipuh dihadiri oleh ketua BPD sebagai pimpinan sidang oleh bapak Hendrianto dan anggota BPD, Kepala Desa beserta Perangkat Desa Tirta Mulya, Kepala Dukuh 14 Pedukuhan dan Lembaga dalam acara sidang pembahasan bersama. Kemudian Kepala Desa Tirta Mulya Bapak Sumadiyana  dalam sambutanya memberikan paparan terkait Rancangan Perdes dan  Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2021, Setelah kegiatan dilaksanakan, Pembahasan  APBDESA sangat terbuka ketika ada, baik dalam hal pendapatan, belanja, maupun pembiayaan, bahkan terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam yang kemudian dapat dianggarkan dalam sidang  tersebut.

 

Karenan itu, perlu dilakukan evaluasi bersama dan hasilnya menjadi dasar penyusunan  APB Desa (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) yang hal ini tentang Pengalokasian  APBDESA Desa tahun Anggaran 2021 untuk masing masing pos Anggaran yang secara rinci tersusun dan dijabarkan dalam peraturan Desa Tirta Mulya tentang  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDESA) Tahun Anggaran 2021.  Pada sidang ini, Rijki Irsandi Selaku Sekretaris Desa menyampaikan  anggaran yang dijelaskan sebagaimana berikut :

 

No

Uraian

Anggaran ( Rp )

1

Pendapatan

1.183.478.000

2

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

485.392.000

3

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

503.008.000

4

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

10.000.000

5

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

0

6

Penanggulangan Bencana

185.078.000

Penyusunan rancangan  anggaran pendapatan dan belanja daerah di Desa Tirta Mulya  dilaksanakan dalam rangka menyempurnakan program kegiatan yang sudah berjalan dan untuk mengakomodir kegiatan yang belum teranggarkan dalam APB Desa.Hal ini terdapat beberapa  anggaran di beberapa sub Bidang diantaranya Sub Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Penanggulangan Bencana Pada  APBDESA TA 2021 ini, dialokasikan pada kegiatan yang menurut sifatnya wajib dianggarkan kembali dan mengutamakan pada kegiatan yang bersifat prioritas.

Dengan sudah dilaksanakannya Pembahasan Bersama Rancangan Peraturan Desa Tentang  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tirta Mulya ( APB Desa )Tahun Anggaran 2021 dan telah di sepakati bersama Antara Badan Permusyawaratan Desa Tirta Mulya dengan Kepala Desa Tirta Mulya, Kemudian Pemerintah Desa Tirta Mulya megajukan Permohonan Kepada Camat Ipuh untuk Melaksanakan Evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa Tirta Mulya Tentang  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tirta Mulya ( APB Desa  ) Tahun Anggaran 2021.

Komentar yang terbit pada artikel "PEMBAHASAN BERSAMA RANCANGAN PERDES ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TH. 2021"

Irsandi

27 Januari 2021 16:25:48

Mantap menuju desa digital

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

HENDRIYANTO

RIJKI IRSANDI

RIJKI IRSANDI

Sekretaris Desa

LILIK SUSANTO

LILIK SUSANTO

Kasi Pemerintahan

SETIAWAN

SETIAWAN

Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

DAVID NURHUDA

DAVID NURHUDA

Kaur Umumdan Perencanaan

WAHYUNI

WAHYUNI

Kaur Keuangan

FIRMANSYAH

FIRMANSYAH

Kadus 1

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Tirta Mulya

Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2021 Pelaksanaan

PENDAPATAN

AnggaranRealisasi
Rp. 1,171,964,000Rp. 1,177,732,490

BELANJA

AnggaranRealisasi
Rp. 1,227,662,834Rp. 1,167,981,936

PEMBIAYAAN

AnggaranRealisasi
Rp. 47,155,226Rp. 51,427,030

APBDes 2021 Pendapatan

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp. 10,000,000Rp. 10,000,000

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp. 691,086,000Rp. 691,086,000

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp. 470,878,000Rp. 470,878,000

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp. 0Rp. 5,768,490

APBDes 2021 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

AnggaranRealisasi
Rp. 498,775,334Rp. 471,556,436

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

AnggaranRealisasi
Rp. 505,350,500Rp. 484,135,500

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

AnggaranRealisasi
Rp. 10,000,000Rp. 6,842,000

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

AnggaranRealisasi
Rp. 3,000,000Rp. 0

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

AnggaranRealisasi
Rp. 210,537,000Rp. 205,448,000

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-3.002359390880902
Longitude:101.51777029037476

Desa Tirta Mulya, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko - Bengkulu

Buka Peta

Wilayah Desa

Tema Batuah belum diaktifkan... !

Untuk Aktivasi silahkan hubungi OPENDESA

Desa Tirta Mulya

Kec. Ipuh
Kab. Mukomuko - Bengkulu